Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda di lingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif sepertirekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan KarangTaruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988.
Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Tarunamaka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkantidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini,landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atasdasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskansebagai berikut:
- Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsisebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagaiupaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan dilingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
- Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Tujuan Karang Taruna
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadiperekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitasadat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
Tugas Pokok Karang Taruna
Secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacudan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasimuda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yangbersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara Usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang actual
Identitas Karang Taruna
- Nama Karang Taruna : SASAKA
- Desa : Patengan
- Kecamatan : Rancabali
- Kabupaten : Bandung
- Provinsi : Jawa Barat
- Nomor Telepon/ HP : 085724000104
- Nama Ketua : Wendi
Visi
- Mengurangi pengangguran serta menggali bakat-bakat Sumber Daya Manusia pemuda Desa dalam segala bidang Perekonomian Sosial Masyarakat dan bidang Jasa menuju Pemuda yang Mandiri.
Misi
- Melaksanakan kegiatan produksi pertanian, peternakan, perikanan, serta bantuan sosial kepada masyarakt dan melatih kemampuan pemuda dalam berorganisasi lewat organisasi Karang Taruna.
Pengurus
Pembina - ASEP KURNIADI
Penasehat - ENDANG KIKY
Ketua - ROHMAT ROHIMAT
Wakil Ketua - WENDI KUSWENDI
Sekretaris - ASEP SUPRIADI, ARIEF HIDAYATULLOH
Bendahara - USEP SUTISNA, AGUS MULYANA
Pokja-pokja
- Usaha Kesejahteraan Sosial
- Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial - Iwan, Endi, Yadi, Andriyana
- Bidang Pariwisata - Eko, Ali
- Bidang Kelompok Usaha Bersama - Andri, Agus
- Organisasi
- Bidang Olahraga dan Seni Budaya - Resta, Edwin, Yanyan
- Bidang Lingkungan Hidup - Asep Kurniawan, Herman
- Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan - Rijki Rendi, Arif Ridwan M
- Sumber Daya Manusia
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan - Ledi, Iin, Sumarna
- Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental - M Rijal M.
- Bidang Keamanan - Sugiri, A Teja, Dicki
Program Kerja
- Menata ulang struktur organisasi termasuk melengkapi semua yang diperlukan dalam menagement kesekretariatan
- Membangun kemitraan dengan instansi pemerintah/swasta termasuk organisasi kepemudaan di Desa Patengan.
- Mendirikan kelompok usaha bersama (KUBE)
- Melaksanakan kegiatan kerohanian serta penyuluhan/seminar
- Membangun lapangan olahraga multifungsi
- Melaksanakan serta mengikutsertakan pemuda dalam event-event olahraga dan seni budaya.
- Melaksanakan kegiatan kebersihan dan pemungutan sampah secara
- Membuat website dan informasi data anggota berbasis elektronik (Data Base)
Strategi dan Mekanisme Kerja
- Melibatkan peran semua anggota pemuda dalam setiap program kerja yang
- Mengadakan event kegiatan dalam rangka mempromosikan unit usaha organisasi ke
- Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap permasalahan sosial pemuda dan masyarakat seperti pihak Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Perhutanan dan Dinas Budaya Pariwisata serta LSM, Bank, Perusahaan Swasta, Koperasi dan Lembaga Pendidikan, Lembaga Sosial/Orsos serta Organisasi sosial lainnya .
Landasan Hukum
- Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertanggal 15 Oktober
- Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember
- Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember
- Permensos RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 21 September
- Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari